ANALISIS PERBANDINGAN MIGAS DENGAN MINERBA

Disusun oleh:
Syaepudin
(09/281764/HK/18037)
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA
2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Migas (minyak bumi dan gas alam) dan juga minerba (mineral dan batubara)
merupakan SDA yang tidak terbarukan (non Renewable) yang mempunyai
peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, serta memberi nilai
tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha penambangan migas dan minerba yang
mengandung nilai ekonomis dimulai sejak adanya usaha untuk mengetahui posisi
area, jumlah cadangan, dan letak geografi dari lahan yang mengandung migas dan
juga minerba.
Setelah ditemukan
adanya cadangan maka proses eksploitasi (produksi), angkutan, dan industri
penunjang lainnya akan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga akan
terbuka persaingan usaha di dalam rangkaian industri tersebut. Di Indonesia
peraturan tentang usaha penambangan migas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001
tentang Minyak Bumi dan Gas Alam. Dan untuk minerba diatur dalam UU No.4 Tahun
2009 yang merupakan pembaruan dari UU No.11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
Perubahan mendasar
yang terjadi adalah perubahan dari sistem kontrak karya pada migas dan
perjanjian menjadi sistem perijinan pada minerba, sehingga Pemerintah tidak
lagi berada dalam posisi yang sejajar dengan pelaku usaha dan menjadi pihak
yang member ijin kepada pelaku usaha di industri pertambanga migas dan juga
minerba.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana perbandingan antara UU
Migas yang menggunakan rezim perijinan dengan UU Minerba yang menggunakan rezim kontrak ?
2. Mengapa UU Migas menggunakan sistem kontrak sedangkan UU Minerba
menggunakan sistem perijinan ?
3. Bagaimana aturan peralihan UU
Minerba yang masih diakui tapi menyebabkan adanya tutup kontrak atau
perusahaan tolak renegoisasi ?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara UU Migas yang menggunakan rezim perijinan dengan UU Minerba dengan
rezim kontrak.
2. Untuk mengetahui mengapa UU Migas menggunakan sistem kontrak sedang kan UU
Minerba menggunakan rezim kontrak
3. Untuk mengetahui bagaimana aturan peralihan UU Minerba yang masih diakui tapi menyebabkan adanya
tutup kontrak
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Perbandingan UU Migas (rezim perijinan) dan UU
Minerba (rezim kontrak)
Dinamika
lingkungan yang berubah, termasuk diterapkan nya otonomi daerah merupakan konteks yang melatarbelakangi lahirnya
sejumlah perubahan dalam UU Minerba yang baru. Yang paling penting diantaranya
adalah dihapuskannya sistem kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertaambangan
dan diganti dengan sistem ijin usaha pertambangan (IUP).
Menguatnya Hak
Penguasaan Negara (HPN), termasuk penguasaan SDA, Pemerintah menyelenggarakan
asa tersebut lewat kewenangan mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan
usaha tambang. Untuk itu dimulai dari perubahan sistem/rezim kontrak menjadi
sistem/rezim perijinan.
Dalam sistem/rezim
kontrak sebagaimana diterapkan selama ini bedasarkan UU No.11 Tahun 1967,
posisi pemerintah tidak saja mendua yaitu sebagai regulator dan pihak yang
melakukan kontrak, tetapi secara mendasar juga merendahkan posisi Negara setara
kontraktor. Oleh sebab itu implikasi hukum perubahan sistem/rezim dalam
undang-undang yang baru ini adalah mengembalikan asas HPN pada posisi secara
ketatanegaraan.berikut ini perbandingan antara rezim perijinan dengan rezim
kontrak.
Perbandingan Sistem /rezim Perijinan Dan Sistem/rezim Kontrak
|
Subyek
|
Sistem/rezim
Perijinan
|
Sistem/rezim Kontrak
|
|
1. Hubungan
Hukum
|
Bersifat
publik, instrumen hukum administrasi negara
|
Bersifat
perdata
|
|
2.
Penerapan Hukum
|
Oleh
Pemerintah
|
Oleh Kedua
belah pihak
|
|
3. Pilihan
Hukum
|
Tidak Berlaku
Pilihan Hukum
|
Berlaku
Pilihan Hukum
|
|
4. Akibat
Hukum
|
Sepihak
|
Kesepakatan
Dua Belah
Pihak
|
|
5.Penyelesaian
sengketa
|
PTUN
|
Arbitrase
|
|
6. Kepastian
Hukum
|
Lebih
Terjamin
|
Kesepakatan
Dua Belah
Pihak
|
|
7. Hak Dan
Kewajiban
|
Hakdan
Kewajiban Pemerintah
Lebih Besar
|
Hak dan
Kewajiban relatif setara Antar Pihak
|
|
8. Sumber
Hukum
|
Peraturan
Perundang-undangan
|
Kontrak/Perjanjian
itu
Sendiri
|
II.
Alasan UU Minerba menggunakan Sistem Perijinan
dan UU Migas menggunakan Sistem Kontrak
a. UU Minerba menggunakan Sistem Perijinan
Disahkannya UU
No.4 Tahun 2009 adalah untuk menggantikan UU No.11 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman ditingkat nasional maupul global. Pada UU No.11 Tahun
1967 problem terbesar yaitu sistem perjanjian atau kontrak tambang. Dalam
pertambangan mineral, dikenal istilah Kontrak Karya (KK). Sementara dalam
industri tambang batubara ada istilah Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan
Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP).
Sistem kontrak ini
memposisikan negara dan korporasi tambang secara sejajar. Dalam rezim kontrak,
negara dipandang sebagai mitra bisnis perusahaan tambang yang tidak memiliki
sifat superior. Hal ini yang menyebabkan negara selalu lemah ketika berhadapan
dengan korporasi dalam perumusan pembaruan kontrak, penarikan royalty dan
pajak, juga saat kasus-kasus lingkungan dan sosial bermunculan.
Posisi negara yang
lemah dalam UU No.11 Tahun 1967 inilah yang berusaha untuk dirubah oleh
pemerintah dan DPR melalui UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka, dalam UU
Minerba terjadi perubahan rezim dalam tata kelola industri tambang nasional.
Sehingga istilah-istilah seperti KK, PKP2B dan KP diganti menjadi Izin Usaha
Pertambangan (IUP).
Dalam rezim perijinan
atau IUP ini, negara berada dalam posisi yang superior dibandingkan dengan
perusahaan tambang. Negara berwenang menerapkan sanksi administratif mulai dari
penghentian sementara kegiatan tambang hingga pencabutan IUP (pasal 151 ayat 2).
Dan dalam pasal 36 UU Minerba, disebutkan bila IUP terdiri atas dua tahapan,
yaitu IUP Eksplorasi yang berupa penyelidikan umum, eksplorasi dan studi
kelayakan) dan IUP Operasi Produksi yang terdiri atas konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
b. UU Migas menggunakan Sistem Kontrak
Dengan berlakunya UU No. 22
Tahun 2001 tentang Migas yang menggantikan UU No.8 Tahun 1971 tentang
Pertamina, maka terjadilah paralihan Kuasa pertambangan (KP) dari Pertamina ke
Pemerintah yakni Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3).
Sedangkan arti kuasa pertambangan disini adalah wewenang untuk melakukan
kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (4).
Kegiatan eksplorasi
dan eksploitasi dilakukan dengan sistem Kontrak Kerjasama (KK). Kontrak Kerja
sama ini bedasarkan pada pasal 1 butir 19 yang merupakan Kontrak Bagi Hasil
atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan juga
eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan juga hasilnya dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya UU Migas tidak hanya mengenal
satu bentuk sistem Kontrak saja tetapi mengenal sistem Kontrak Kerjasama dan sistem Kontrak
Bagi Hasil (Production Sharing Center) . Pada sistem kontrak karya migas
royalty yang diterima oleh pemerintah sangatlah kecil, manajemen sepenuhnya ada
ditangan kontraktor. Sehingga, pemerintah tidak memiliki mekanisme untuk
mengontrol produksi, biaya dan harga jualnya. Kepemilikan Migas berada ditangan
kontraktor dan kontraktor tersebut bertindak sebagai operator sekaligus
bertanggung jawab atas manajemen operasi, sedangkan pembagian pembayaran
royalty dihitung dari tingkat produksi tertentu.
Pada pelaksanaan
usaha Migas saat ini ditekankan pada sistem Kontrak Bagi Hasil (Production
Sharing Center) karena royalti yang diterima pemerintah dalam hal ini
melalui Menteri ESDM lebih besar. selain royalti diterima pemerintah, sistem
PSC memiliki beberapa keuntungan lainnya, diantaranya yaitu :
·
Pada sistem ini kontraktor hanya diberi hak
ekonomis atas kuasa pertambangan yang dikuasai Perusahaan Negara melalui pola
pembagian hasil (production sharing), bukan keuntungan dalam bentuk uang
(profit sharing)
·
Sistem ini juga terdapat mekanisme kontrol
pada kontraktor
·
Semua resiko ditanggung kontraktor, jika gagal
maka seluruh biaya menjadi tanggungan pengusaha migas, sedangkan pemilik lahan /negara tidak akan dimintai
ganti rugi.
·
Seluruh sarana yang dibangun oleh kontraktor
tetap menjadi milik pemerintah. Dalam PSC seluruh peralatan atau instalasi
migas menjadi milik negara.
·
Di dalam PSC, negara tetap memegang kendali
managemen migas. Kontraktor harus mengajukan program dan anggaran setiap tahun
kepada pemerintah untuk memperoleh persetujuan.
·
Di dalam PSC standar, bagian bersih negara dan
kontraktor masing-masing 85% dan 15%.
Sistem kontrak
bagi hasil (production sharing contract) bukanlah satu-satunya bentuk
kerjasama yang diatur dalam UU Migas. Dalam pelaksanaannya bisa juga
menggunakan sistem kontrak karya yang diperlukan untuk menarik investor asing.
Hal ini dikarenakan tingkat resiko pertambangan migas yang memiliki resiko yang
sangat tinggi pada tahap eksplorasi. Disisi lain pemerintah tidak punya cukup
dana melalui APBN untuk membiayai eksplorasi yang merupakan bisnis beresiko,
oleh karena itu mencari kerjasama dengan pihak investor, baik nasional maupun
asing untuk turut membiayai dan mengambil resiko tersebut, sehingga pemerintah
terbebas dari resiko dan kebangkrutan karena bermain dalam bisnis migas.
III.
Aturan Peralihan UU Minerba ( UU No.4 Tahun
2009)
Dalam UU Minerba ditetapkan pada pasal 169 bahwa:
“Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan
Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap
diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.
“Ketentuan yang
tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana
dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai
penerimaan negara”.
“ Pengecualian
terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya
peningkatan penerimaan negara.
Ketentuan yang tercantum dalam UU Minerba diatas menyimpang dari
hakihat peralihan yang intinya :
1. menyederhanakan masalah yang akan timbul akibat lahirnya peraturan
perundandang- undangan yang baru
bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru
2. mencegah kekosongan hukum (rechtvacuum) dan kekosongan kekuasaan
(machtvacuum)
3. menciptakan kepastian hukum dalam arti memberikan perlindungan kepada semua
perbuatan hukum yang lahir bedasarkan dan peraturan
perundangan yang lama.
Ketentuan
peralihan yang benar adalah cukup memberikan kepastian hukum kepada siapa saja
baik bagi penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan maupun kepada pemegang izin,
kontraktor atau para pihak yang telah melakukan perbuatan hukum yang terkait
dengan Minerba sampai selesainya jangka
waktu izin dan perijinan.
Ketentuan
peralihan dalam UU Minerba diatas,
selain menyimpang dari hakikat aturan peralihan juga akan menimbulkan masalah
baru dan oleh Presiden akan diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk
constitusional review sebab tidak sejalan dengan UUD 1945 dan sikap pemerintah
untuk menghormati segala izin, kontrak/perjanjian yang telah ditandatangani.
Kemudian dampak lain dari ketentuan peralihan yang demikian mempunyai implikasi
negatif yang cukup luas terutama kepada iklim investasi di Indonesia secara
umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Migas (minyak bumi dan gas alam) dan juga minerba (mineral dan
batubara) merupakan SDA yang tidak terbarukan (non Renewable) yang
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, serta
memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam sistem/rezim kontrak
sebagaimana diterapkan selama ini bedasarkan UU No.11 Tahun 1967, posisi
pemerintah tidak saja mendua yaitu sebagai regulator dan pihak yang melakukan
kontrak, tetapi secara mendasar juga merendahkan posisi Negara setara
kontraktor.
Dalam UU Minerba
terjadi perubahan rezim dalam tata kelola industri tambang nasional. Sehingga
istilah-istilah seperti KK, PKP2B dan KP diganti menjadi Izin Usaha
Pertambangan (IUP). Dalam rezim perijinan atau IUP ini, negara berada dalam
posisi yang superior dibandingkan dengan perusahaan tambang. Negara berwenang
menerapkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan
tambang hingga pencabutan IUP (pasal 151 ayat 2). Dalam pelaksanaan usaha
migas, tidak hanya menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil, tetapi bisa juga
menggunakan sistem Kontrak Karya yang diperlukan untuk menraik investor asing.
Hal ini dikarenakan tingkat resiko pertambangan migas yang memiliki resiko yang
sangat tinggi pada tahap eksplorasi.
Ketentuan yang
tercantum dalam UU Minerba menyimpang dari hakihat peralihan yang intinya :
1. menyederhanakan masalah yang akan timbul akibat lahirnya peraturan
perundandang- undangan yang baru
bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru
2. mencegah kekosongan hukum (rechtvacuum) dan kekosongan kekuasaan
(machtvacuum)
3. menciptakan kepastian hukum dalam arti memberikan perlindungan kepada semua
perbuatan hukum yang lahir bedasarkan dan peraturan
perundangan yang lama
Ketentuan
peralihan yang benar adalah cukup memberikan kepastian hukum kepada siapa saja
baik bagi penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan maupun kepada pemegang izin,
kontraktor atau para pihak yang telah melakukan perbuatan hukum yang terkait
dengan Minerba sampai selesainya jangka
waktu izin dan perijinan.
B. Saran
Setiap berubahan
selalu menuai pro dan kontra. Sehingga, dalam perubahan sistem k sistem yang
lain akan mendapat banyk ktitikan. Jadi, menurut saya apapun yang dilakukan
oleh pemerintah adalah tujuan baik. Asalkan setiap perubahan yang dilakukan
tidak menyimpang dari undang-undang dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
I.
Buku
·
HS, Salim. Hukum Pertambangan Di Indonesia.
Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2006
·
Simamora, Rudi M. Hukum Minyak Dan Gas Bumi.
Jakarta ; Jambatan 2000
II.
Peraturan
·
Indonesia. Undang-undang Tentang
Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. UU Nomor 44 Prp Tahun 1960
·
Indonesia . Undang-undang Tentang Pokok
Pertambangan. UU Nomor 11 Tahun 1967
·
Indonesia . Undang-undang Tentang
Pertamina. UU Nomor 8 Tahun 1971
·
Indonesia. Undang-undang Tentang Minyak dan
Gas Bumi. UU Nomor 22 Tahun 2001
III.
Artikel
·
http://www.berdikarionline.com/opini/20120112/kontradiksi-dalam-uu-mineral-dan-batubara.html
diakses pada 14 Juni 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar