Kamis, 14 Maret 2013

ANALISIS PERBANDINGAN MIGAS DENGAN MINERBA



ANALISIS PERBANDINGAN MIGAS DENGAN MINERBA




Disusun oleh:
Syaepudin
(09/281764/HK/18037)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS GADJAH MADA
YOGYAKARTA

2012
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
          Migas (minyak bumi dan gas alam) dan juga minerba (mineral dan batubara) merupakan SDA yang tidak terbarukan (non Renewable) yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kegiatan usaha penambangan migas dan minerba yang mengandung nilai ekonomis dimulai sejak adanya usaha untuk mengetahui posisi area, jumlah cadangan, dan letak geografi dari lahan yang mengandung migas dan juga minerba.
            Setelah ditemukan adanya cadangan maka proses eksploitasi (produksi), angkutan, dan industri penunjang lainnya akan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi sehingga akan terbuka persaingan usaha di dalam rangkaian industri tersebut. Di Indonesia peraturan tentang usaha penambangan migas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Alam. Dan untuk minerba diatur dalam UU No.4 Tahun 2009 yang merupakan pembaruan dari UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.
            Perubahan mendasar yang terjadi adalah perubahan dari sistem kontrak karya pada migas dan perjanjian menjadi sistem perijinan pada minerba, sehingga Pemerintah tidak lagi berada dalam posisi yang sejajar dengan pelaku usaha dan menjadi pihak yang member ijin kepada pelaku usaha di industri pertambanga migas dan juga minerba.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana perbandingan antara  UU Migas yang menggunakan rezim perijinan dengan UU  Minerba yang menggunakan rezim kontrak ?
2.      Mengapa UU Migas menggunakan sistem kontrak sedangkan UU Minerba menggunakan sistem perijinan ?
3.      Bagaimana aturan peralihan UU  Minerba yang masih diakui tapi menyebabkan adanya tutup kontrak atau perusahaan tolak renegoisasi ?

C.   Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana perbandingan antara UU Migas yang menggunakan  rezim perijinan dengan UU Minerba dengan rezim kontrak.
2.      Untuk mengetahui mengapa UU Migas menggunakan sistem kontrak sedang kan UU Minerba menggunakan rezim kontrak
3.      Untuk mengetahui bagaimana aturan peralihan UU Minerba  yang masih diakui tapi menyebabkan adanya tutup kontrak




















BAB II
PEMBAHASAN

      I.            Perbandingan UU Migas (rezim perijinan) dan UU Minerba (rezim kontrak)
            Dinamika lingkungan yang berubah, termasuk diterapkan nya otonomi daerah  merupakan konteks yang melatarbelakangi lahirnya sejumlah perubahan dalam UU Minerba yang baru. Yang paling penting diantaranya adalah dihapuskannya sistem kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertaambangan dan diganti dengan sistem ijin usaha pertambangan (IUP).
            Menguatnya Hak Penguasaan Negara (HPN), termasuk penguasaan SDA, Pemerintah menyelenggarakan asa tersebut lewat kewenangan mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan usaha tambang. Untuk itu dimulai dari perubahan sistem/rezim kontrak menjadi sistem/rezim perijinan.
            Dalam sistem/rezim kontrak sebagaimana diterapkan selama ini bedasarkan UU No.11 Tahun 1967, posisi pemerintah tidak saja mendua yaitu sebagai regulator dan pihak yang melakukan kontrak, tetapi secara mendasar juga merendahkan posisi Negara setara kontraktor. Oleh sebab itu implikasi hukum perubahan sistem/rezim dalam undang-undang yang baru ini adalah mengembalikan asas HPN pada posisi secara ketatanegaraan.berikut ini perbandingan antara rezim perijinan dengan rezim kontrak.

Perbandingan Sistem /rezim Perijinan Dan Sistem/rezim Kontrak
           Subyek
Sistem/rezim Perijinan
      Sistem/rezim Kontrak
1. Hubungan Hukum
Bersifat publik, instrumen hukum administrasi negara
Bersifat perdata
              2. Penerapan Hukum
Oleh Pemerintah
Oleh Kedua belah pihak
3. Pilihan Hukum
Tidak Berlaku Pilihan Hukum
Berlaku Pilihan Hukum
4. Akibat Hukum
Sepihak
Kesepakatan Dua Belah
Pihak
5.Penyelesaian sengketa
PTUN
Arbitrase
6. Kepastian Hukum
Lebih Terjamin
Kesepakatan Dua Belah
Pihak
7. Hak Dan Kewajiban
Hakdan Kewajiban Pemerintah
Lebih Besar
Hak dan Kewajiban relatif setara Antar Pihak
8. Sumber Hukum
Peraturan Perundang-undangan
Kontrak/Perjanjian itu
Sendiri

   II.            Alasan UU Minerba menggunakan Sistem Perijinan dan UU Migas menggunakan Sistem Kontrak
a.      UU Minerba menggunakan Sistem Perijinan
            Disahkannya UU No.4 Tahun 2009 adalah untuk menggantikan UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman ditingkat nasional maupul global. Pada UU No.11 Tahun 1967 problem terbesar yaitu sistem perjanjian atau kontrak tambang. Dalam pertambangan mineral, dikenal istilah Kontrak Karya (KK). Sementara dalam industri tambang batubara ada istilah Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kuasa Pertambangan (KP).
            Sistem kontrak ini memposisikan negara dan korporasi tambang secara sejajar. Dalam rezim kontrak, negara dipandang sebagai mitra bisnis perusahaan tambang yang tidak memiliki sifat superior. Hal ini yang menyebabkan negara selalu lemah ketika berhadapan dengan korporasi dalam perumusan pembaruan kontrak, penarikan royalty dan pajak, juga saat kasus-kasus lingkungan dan sosial bermunculan.
            Posisi negara yang lemah dalam UU No.11 Tahun 1967 inilah yang berusaha untuk dirubah oleh pemerintah dan DPR melalui UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. Maka, dalam UU Minerba terjadi perubahan rezim dalam tata kelola industri tambang nasional. Sehingga istilah-istilah seperti KK, PKP2B dan KP diganti menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
            Dalam rezim perijinan atau IUP ini, negara berada dalam posisi yang superior dibandingkan dengan perusahaan tambang. Negara berwenang menerapkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan tambang hingga pencabutan IUP (pasal 151 ayat 2). Dan dalam pasal 36 UU Minerba, disebutkan bila IUP terdiri atas dua tahapan, yaitu IUP Eksplorasi yang berupa penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan) dan IUP Operasi Produksi yang terdiri atas konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

b.      UU Migas menggunakan Sistem Kontrak
            Dengan berlakunya UU No. 22  Tahun 2001 tentang Migas yang menggantikan UU No.8 Tahun 1971 tentang Pertamina, maka terjadilah paralihan Kuasa pertambangan (KP) dari Pertamina ke Pemerintah yakni Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3). Sedangkan arti kuasa pertambangan disini adalah wewenang untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat (4).
            Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan dengan sistem Kontrak Kerjasama (KK). Kontrak Kerja sama ini bedasarkan pada pasal 1 butir 19 yang merupakan Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan juga eksploitasi yang lebih menguntungkan negara dan juga hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya UU Migas tidak hanya mengenal satu bentuk sistem Kontrak saja tetapi mengenal  sistem Kontrak Kerjasama dan sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Center) . Pada sistem kontrak karya migas royalty yang diterima oleh pemerintah sangatlah kecil, manajemen sepenuhnya ada ditangan kontraktor. Sehingga, pemerintah tidak memiliki mekanisme untuk mengontrol produksi, biaya dan harga jualnya. Kepemilikan Migas berada ditangan kontraktor dan kontraktor tersebut bertindak sebagai operator sekaligus bertanggung jawab atas manajemen operasi, sedangkan pembagian pembayaran royalty dihitung dari tingkat produksi tertentu.
            Pada pelaksanaan usaha Migas saat ini ditekankan pada sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Center) karena royalti yang diterima pemerintah dalam hal ini melalui Menteri ESDM lebih besar. selain royalti diterima pemerintah, sistem PSC memiliki beberapa keuntungan lainnya, diantaranya yaitu :
·         Pada sistem ini kontraktor hanya diberi hak ekonomis atas kuasa pertambangan yang dikuasai Perusahaan Negara melalui pola pembagian hasil (production sharing), bukan keuntungan dalam bentuk uang (profit sharing)
·         Sistem ini juga terdapat mekanisme kontrol pada kontraktor
·         Semua resiko ditanggung kontraktor, jika gagal maka seluruh biaya menjadi tanggungan pengusaha migas, sedangkan  pemilik lahan /negara tidak akan dimintai ganti rugi.
·         Seluruh sarana yang dibangun oleh kontraktor tetap menjadi milik pemerintah. Dalam PSC seluruh peralatan atau instalasi migas menjadi milik negara.
·         Di dalam PSC, negara tetap memegang kendali managemen migas. Kontraktor harus mengajukan program dan anggaran setiap tahun kepada pemerintah untuk memperoleh persetujuan.
·         Di dalam PSC standar, bagian bersih negara dan kontraktor masing-masing 85% dan 15%.
            Sistem kontrak bagi hasil (production sharing contract) bukanlah satu-satunya bentuk kerjasama yang diatur dalam UU Migas. Dalam pelaksanaannya bisa juga menggunakan sistem kontrak karya yang diperlukan untuk menarik investor asing. Hal ini dikarenakan tingkat resiko pertambangan migas yang memiliki resiko yang sangat tinggi pada tahap eksplorasi. Disisi lain pemerintah tidak punya cukup dana melalui APBN untuk membiayai eksplorasi yang merupakan bisnis beresiko, oleh karena itu mencari kerjasama dengan pihak investor, baik nasional maupun asing untuk turut membiayai dan mengambil resiko tersebut, sehingga pemerintah terbebas dari resiko dan kebangkrutan karena bermain dalam bisnis migas.
III.            Aturan Peralihan UU Minerba ( UU No.4 Tahun 2009)    
            Dalam UU Minerba ditetapkan pada pasal 169 bahwa:
            Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian”.
            “Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya  pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan kecuali mengenai
penerimaan negara”.
            Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara.
           
Ketentuan yang tercantum dalam UU Minerba diatas menyimpang dari hakihat peralihan yang intinya :
1.      menyederhanakan masalah yang akan timbul akibat lahirnya peraturan perundandang-       undangan yang baru bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru
2.      mencegah kekosongan hukum (rechtvacuum) dan kekosongan kekuasaan (machtvacuum)
3.      menciptakan kepastian hukum dalam arti memberikan perlindungan kepada semua             perbuatan  hukum yang lahir bedasarkan dan peraturan perundangan yang lama.

            Ketentuan peralihan yang benar adalah cukup memberikan kepastian hukum kepada siapa saja baik bagi penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan maupun kepada pemegang izin, kontraktor atau para pihak yang telah melakukan perbuatan hukum yang terkait dengan Minerba  sampai selesainya jangka waktu izin dan perijinan.
            Ketentuan peralihan dalam  UU Minerba diatas, selain menyimpang dari hakikat aturan peralihan juga akan menimbulkan masalah baru dan oleh Presiden akan diajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk constitusional review sebab tidak sejalan dengan UUD 1945 dan sikap pemerintah untuk menghormati segala izin, kontrak/perjanjian yang telah ditandatangani. Kemudian dampak lain dari ketentuan peralihan yang demikian mempunyai implikasi negatif yang cukup luas terutama kepada iklim investasi di Indonesia secara umum.


           
           

           
         














BAB III
PENUTUP


A.   Kesimpulan
          Migas (minyak bumi dan gas alam) dan juga minerba (mineral dan batubara) merupakan SDA yang tidak terbarukan (non Renewable) yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam sistem/rezim kontrak sebagaimana diterapkan selama ini bedasarkan UU No.11 Tahun 1967, posisi pemerintah tidak saja mendua yaitu sebagai regulator dan pihak yang melakukan kontrak, tetapi secara mendasar juga merendahkan posisi Negara setara kontraktor.
            Dalam UU Minerba terjadi perubahan rezim dalam tata kelola industri tambang nasional. Sehingga istilah-istilah seperti KK, PKP2B dan KP diganti menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dalam rezim perijinan atau IUP ini, negara berada dalam posisi yang superior dibandingkan dengan perusahaan tambang. Negara berwenang menerapkan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan tambang hingga pencabutan IUP (pasal 151 ayat 2). Dalam pelaksanaan usaha migas, tidak hanya menggunakan sistem Kontrak Bagi Hasil, tetapi bisa juga menggunakan sistem Kontrak Karya yang diperlukan untuk menraik investor asing. Hal ini dikarenakan tingkat resiko pertambangan migas yang memiliki resiko yang sangat tinggi pada tahap eksplorasi.
            Ketentuan yang tercantum dalam UU Minerba menyimpang dari hakihat peralihan yang intinya :
1.      menyederhanakan masalah yang akan timbul akibat lahirnya peraturan perundandang-       undangan yang baru bukan sebaliknya menimbulkan masalah baru
2.      mencegah kekosongan hukum (rechtvacuum) dan kekosongan kekuasaan (machtvacuum)
3.      menciptakan kepastian hukum dalam arti memberikan perlindungan kepada semua             perbuatan  hukum yang lahir bedasarkan dan peraturan perundangan yang lama
            Ketentuan peralihan yang benar adalah cukup memberikan kepastian hukum kepada siapa saja baik bagi penyelenggara fungsi-fungsi pemerintahan maupun kepada pemegang izin, kontraktor atau para pihak yang telah melakukan perbuatan hukum yang terkait dengan Minerba  sampai selesainya jangka waktu izin dan perijinan.

B.   Saran
            Setiap berubahan selalu menuai pro dan kontra. Sehingga, dalam perubahan sistem k sistem yang lain akan mendapat banyk ktitikan. Jadi, menurut saya apapun yang dilakukan oleh pemerintah adalah tujuan baik. Asalkan setiap perubahan yang dilakukan tidak menyimpang dari undang-undang dan bertujuan untuk mensejahterakan rakyat.

           
           











DAFTAR PUSTAKA

       I.            Buku
·         HS, Salim. Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2006
·         Simamora, Rudi M. Hukum Minyak Dan Gas Bumi. Jakarta ; Jambatan 2000

    II.            Peraturan
·         Indonesia. Undang-undang Tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. UU Nomor 44 Prp Tahun 1960
·         Indonesia . Undang-undang Tentang Pokok Pertambangan. UU Nomor 11 Tahun 1967
·         Indonesia . Undang-undang Tentang Pertamina. UU Nomor 8 Tahun 1971
·         Indonesia. Undang-undang Tentang Minyak dan Gas Bumi. UU Nomor 22 Tahun 2001

 III.            Artikel
·         http://casdiraku.wordpress.com/category/migas-dan-pertambangan/  diakses pada  14 Juni 2012




Tidak ada komentar:

Posting Komentar